Imam Syafi'i
Anjurkan Ummat Islam Untuk Tidak Bertaqlid
Pada 150 H/694 M, di sebuah kampung miskin di tengah kota Ghazzah (Gaza), Palestina, lahir seorang bayi lelaki dari pasangan suami istri Idris bin Abbas asy-Syafi`i dengan seorang wanita dari suku Azad. Bayi lelaki keturunan Quraisy ini dinamai Muhammad bin Idris asy-Syafi`i. Namun kebahagiaan yang dirasakan keluarga miskin ini tidaklah berlangsung lama. Beberapa saat setelah kelahiran itu, ayah sang bayi meninggal dunia dalam usia yang masih muda.
Di
tangan sang ibu yang amat mengasihinya, bayi itu tumbuh sehat dan kuat. Ketika mulai
disapih, dibawalah ia ke Makkah untuk tinggal di tengah keluarga ayahnya di
kampung Bani Mutthalib. Di lingkungan baru ini ia tumbuh menjadi seorang anak
lelaki yang penuh semangat. Ia pun mulai mempelajari bahasa dan menekuni syair
Arab. Ia pun tekun menghafal al-Qur’an, sehingga pada usia 7 tahun dihafalnya 30
juz al-Qur’an.
Ia rasakan
betapa nikmatnya menimba ilmu itu, ia pun mempelajari ilmu fiqih. Ia berguru
kepada para ulama fiqih yang ada di Makkah, seperti Muslim bin khalid az-Zanji,
Dawud bin Abdurrahman al-Atthar, Muhammad bin Ali bin Syafi’, Sufyan bin
Uyainah, Abdurrahman bin Abi Bakr al-Mulaiki, Sa’id bin Salim, Fudhail bin al-Ayyadl,
dsb. Tidak puas di sini, ia berangkat menuju Madinah untuk belajar di halaqah
Imam Malik bin Anas. Di majelis ini, ia menghafal dan mendalami kitab karya
Imam Malik yang terkenal, al-Muwattha’.
Kecerdasan
yang ditunjukkan Syafi’i membuat kagum Imam Malik.
***
DI
usia 20 tahun, Muhammad bin Idris as-Syafi’i telah meraih kedudukan yang tinggi
di kalangan ulama dalam berfatwa dan keahlian dalam berbagai ilmu yang berkisar
pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Kedudukan dan ilmu yang telah diraihnya ini belum
juga membuatnya puas. Ia tinggalkan Madinah menuju negeri Yaman untuk belajar
kepada Mutharrif bin Mazin, Hisyam bin Yusuf al-Qadli, dsb. Dari Yaman, beliau
melanjutkan perjalanan jihadnya
menuju Baghdad di Irak. Di kota
ini ia banyak belajar dari Muhammad bin al-Hasan, Isma’il bin Ulaiyyah, Abdul
Wahhab ats-Tsaqafi, dsb.
Sejak
di kota Baghdad, Muhammad bin
Idris asy-Syafi`i mulai dikerumuni para muridnya. Ia pun mulai menulis berbagai
keterangan tentang agama. Beberapa hal yang dirasanya menyimpang dari sunnah
Nabi Muhammad saw ia bantah dan luruskan. Kitab Fiqih dan Ushul Fiqih pun mulai
ditulisnya. Popularitasnya semakin luas. Banyak orang semakin mengaguminya, sehingga
berbondong-bondong mendatangi majelis ilmu yang digelarnya. Tersebutlah
beberapa tokoh yang hadir, seperti Abu Bakr Abdullah bin az-Zubair al-Humaidi
(salah seorang guru al-Bukhari), Ahmad bin Hanbal (yang kemudian terkenal
dengan nama Imam Hanbali), Abdul Aziz bin Yahya al-Kinani al-Makki (pengarang
kitab al-Haidah), dsb. Dari sekian banyak yang hadir, orang yang paling
mengaguminya adalah Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali).
Imam
Syafi`i tinggal di Baghdad
hanya dua tahun. Ia pindah ke Mesir dan tinggal di sana sampai wafat pada 204 H dalam usia 54
th. Ia tinggalkan warisan yang tak ternilai, ilmu yang ditulisnya dalam kitab ar-Risalah (Ushul Fiqih), kitab Musnad
as-Syafi`ie (kumpulan hadits), dan kitab al-Um (kumpulan keterangan
dalam masalah fiqih).
***
Imam
Abu Nu’aim al-Asfahani menukil beberapa riwayat, nasihat, dan pernyataan Imam
Syafi`i dalam berbagai masalah yang sekaligus menunjukkan pendirian Imam
Syafi`i dalam memahami agama. Di antaranya:
Penghargaannya
kepada Ahli Hadits, Imam Syafi’i mengatakan, “Bila aku melihat Ahli Hadits,
seakan aku melihat seorang dari sahabat Nabi saw.”
Tentang
ilmu kalam, ia mengatakan, “Sungguh seandainya seseorang itu ditimpa dengan
berbagai amalan yang dilarang oleh Allah, selain dosa syirik, lebih baik
baginya daripada dia mempelajari ilmu kalam.” Ia juga menyatakan, “Seandainya
manusia itu mengerti bahaya yang ada dalam ilmu kalam dan hawa nafsu, niscaya
dia akan lari darinya seperti dia lari dari macan.”
Hal
itu menunjukkan betapa anti patinya ia terhadap Ilmu Kalam, suatu ilmu yang
membahas perkara Tauhid dengan metode pembahasan ilmu filsafat. Diriwayatkan ar-Rabi’
bin Sulaiman bahwa ia menyatakan, “Aku mendengar Syafi`i berkata, ‘Barangsiapa
mengatakan bahwa al-Qur’an itu makhluk, maka sungguh dia telah kafir.’”
Diriwayatkan
pula oleh Abu Nu’aim al-Asfahani bahwa Imam Syafi`i telah mengkafirkan seorang
tokoh ahli Ilmu Kalam yang terkenal dengan nama Hafs al-Fardi, karena ia
menyatakan di hadapannya bahwa al-Qur’an itu adalah makhluk.
Al-Imam
adz-Dzahabi meriwayatkan dengan sanad dari al-Buwaithi yang menyatakan, “Aku
bertanya kepada Syafi`i, ‘Bolehkah aku shalat di belakang imam yang Rafidli?’ Ia
menjawab, ‘Jangan engkau shalat di belakang imam yang Rafidli, ataupun Qadari
ataupun Murji’i.’ Aku bertanya lagi, ‘Terangkan kepadaku tentang siapakah
masing-masing dari mereka itu?’ Jawabnya. ‘Barangsiapa mengatakan, iman itu
hanya perkataan lisan dan hati belaka, maka dia itu adalah murji’i; barangsiapa
mengatakan, Abu Bakar dan Umar itu bukan imamnya kaum Musli, maka dia itu adalah
rafidli; barangsiapa mengatakan, kehendak berbuat itu sepenuhnya dari dirinya
(yakni tidak meyakini bahwa kehendak berbuat itu diciptakan Allah ), maka dia
itu adalah qadari.’”
Di
samping itu, Syafi’i menyebut pula aliran bid’ah lainnya, Qadariyah, yaitu
aliran pemahaman yang menolak beriman kepada rukun iman yang keenam (yaitu
keimanan kepada adanya taqdir Allah SwT). Murji’ah, aliran yang menyatakan,
iman itu hanya keyakinan yang ada di hati dan amalan itu tidak termasuk dari
iman. Iman itu tidak bertambah dengan perbuatan ketaatan kepada Allah dan tidak
pula berkurang dengan kemaksiatan kepada Allah.
Semua itu
adalah pemikiran sesat, yang menjadi alasan Imam Syafi`i melarang orang shalat
di belakang imam yang berpandangan dengan salah satu dari pemikiran sesat itu.
Imam
Syafi`i juga amat keras menganjurkan ummat Islam untuk tidak bertaqlid
(mengikut dengan membabi buta) kepada seseorang, sehingga meninggalkan al-Qur’an
dan as-Sunnah ketika pendapat orang yang diikutinya itu menyelisihi
pendapat keduanya. Hal ini dinyatakannya
dalam beberapa pesan sebagai berikut:
Al-Hafidh
Abu Nu`aim al-Asfahani meriwayatkan dalam Hilyahnya dengan sanad yang
shahih riwayat Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, katanya, “Ayahku menceritakan
kepadaku bahwa Muhammad bin Idris asy-Syafi`i berkata, ‘Wahai Aba Abdillah,
engkau lebih mengetahui hadits-hadits shahih dari kami, maka bila ada hadits
yang shahih, beritahukanlah kepadaku sehingga aku akan bermadzhab dengannya.
Sama saja bagiku, apakah perawinya itu orang Kufah, ataukah orang Basrah,
ataukah orang Syam.’”
Demikian ia memberikan patokan kepada para muridnya,
hadits shahih itu adalah dalil yang sah bagi segala pendapat dalam agama ini. Pendapat
dari siapa pun bila menyelisihi hadits yang shahih, tentu tidak akan bisa
menggugurkan hadits shahih itu. Bahkan sebaliknya, pendapat yang demikianlah
yang harus digugurkan dengan adanya hadits shahih yang menyelisihinya.







0 komentar:
Posting Komentar